Jakarta – Aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas dalam rumah pengusaha transportasi di Jl Ramayana Blok A No 5, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kejadian pembobolan brankas dilakukan pada Senin, 24 September 2018 sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan dalam waktu 1×24 jam berhasil menciduk empat dari enam pelaku di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Keempat pelaku yang diciduk itu adalah, HDN alias Joko (48), AA alias Setuju (42), JN alias Jaya (29) dan DH alias Jabrik (47). Sementara dua pelaku lagi yakni O dan R masuk DPO dan tengah diburu.
Saat ini keempat pelaku yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Para tersangka adalah penjahat spesialis brankas. Keenam pelaku yang terlibat punya peran masing-masing saat beraksi dan mengaku sebagai petugas PLN atau PDAM dalam aksinya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (2/10) sore.
Dilanjutkan Argo, sebelum beraksi para tersangka diketahui sudah melakukan observasi ke target rumah yang diincar. Setelah dipastikan kondisi rumah ditinggal pemiliknya dan cuma ditunggui pembantu, “Mereka langsung bergerak ke rumah yang sudah menjadi target,” jelas Argo.
Dalam pengungkapan ini, Argo melanjutkan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit motor Yamaha Mio Soul dan satu unit motor Yamaha Mio, 3 kunci L, 1 kunci inggris, satu brankas, dan emas 57 gram.
“Sebenarnya ada uang tunai Rp10 juta dalam brankas. Namun sudah dihabiskan tersangka,” Argo berujar.
Atas pengungkapan kasus ini Argo mengimbau kepada masyarakat agar mengunci dan memeriksa lagi kondisi rumah sebelum ditinggalkan.
Selain itu, lanjut Argo, pemilik rumah juga diharapkan menjalin komunikasi dengan petugas keamanan di lingkungannya.
“Diingatkan juga kepada masyarakat yang punya pembantu agar memberitahu pembantunya jika ada yang mengaku petugas PLN atau PDAM ingin memeriksa dalam rumah, tanyakan dulu surat tugas dan pengantar dari RT setempat,” kata Argo.
“Jika orang yang mengaku-ngaku itu tak bisa menunjukkan surat yang diminta, jangan kasih masuk ke dalam pagar rumah,” tambahnya lagi. bem