Jakarta,Topikonline.co.id – Maraknya informasi simpang siur di media sosial terkait aturan tilang dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memicu kebingungan di tengah masyarakat. Padahal, hingga saat ini, ketentuan mengenai tilang maupun kewajiban administrasi kendaraan bermotor masih tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan.
Aturan Tilang Masih Berlaku Normal
Tidak ada perubahan dalam mekanisme maupun jenis pelanggaran yang dikenai sanksi tilang. Seluruh proses penindakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
STNK Wajib Disahkan Setiap Tahun
Pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Apabila kendaraan terjaring razia dan STNK belum disahkan, petugas berwenang menerbitkan surat tilang.
Namun demikian, kendaraan tidak akan langsung disita. Pemilik hanya diwajibkan segera melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.
Perlu dicatat, keterlambatan pengesahan STNK lebih dari dua tahun tidak otomatis menghapus data kendaraan. Penghapusan hanya dapat dilakukan atas permohonan pemilik, misalnya karena kendaraan rusak berat atau sudah tidak lagi dioperasikan.
ETLE Tidak Menilang di Tempat
Bagi pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proses penindakan dilakukan secara elektronik.
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar. Setelah itu, pemilik wajib melakukan verifikasi sebelum sanksi tilang diberlakukan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisasi praktik pungutan liar.
Denda Pajak Mengacu Peraturan Daerah
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi.
Besaran denda dapat berbeda antarwilayah, sehingga masyarakat disarankan untuk memantau jadwal pembayaran pajak kendaraannya secara berkala.
Data Kendaraan Bisa Diblokir
Pemblokiran data kendaraan dapat dilakukan apabila pemilik mengabaikan surat konfirmasi ETLE atau tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Meski demikian, pemblokiran bersifat sementara dan dapat dibuka kembali setelah seluruh kewajiban dipenuhi.
Bedakan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Masih banyak masyarakat yang keliru memahami dua istilah ini.
Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun.
Pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Memahami perbedaan ini penting agar tidak terlambat memenuhi kewajiban administrasi.
Jangan Mudah Percaya Informasi Menyesatkan
Kepatuhan administrasi kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi berasal dari sumber resmi, seperti Korlantas Polri atau Badan Pendapatan Daerah setempat. Jangan sampai termakan hoaks yang justru merugikan diri sendiri.
Tertib administrasi, taat aturan, dan bijak menerima informasi adalah kunci menjadi pengguna jalan yang cerdas dan bertanggung jawab.












