Topikonline.co.id, Jakarta — Asosiasi pengusaha logistik melaporkan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum asosiasi, Panji Satria Utama. Ia menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di tengah pesatnya perkembangan perdagangan berbasis digital.
Dalam laporan itu, sejumlah entitas disebut, di antaranya TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia.
Menurut Panji, model bisnis yang dijalankan dinilai memiliki karakteristik integrasi vertikal, mencakup distribusi konten, sistem rekomendasi berbasis algoritma, layanan e-commerce, pembayaran, hingga logistik.
Ia menilai, struktur tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha, terutama jika tidak diiringi dengan prinsip keterbukaan dan keadilan akses bagi pelaku usaha lain.
Selain itu, strategi promosi berupa potongan harga dan subsidi ongkos kirim juga menjadi perhatian. Praktik ini dinilai dapat memengaruhi dinamika harga di pasar, khususnya jika dilakukan secara berkelanjutan.
Aspek lain yang disorot adalah sistem algoritma yang berpotensi memengaruhi visibilitas produk, serta integrasi layanan logistik yang dinilai dapat membatasi pilihan konsumen.
Panji menambahkan, dampak dari kondisi tersebut juga dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan daya saing di platform digital.
Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Melalui laporan tersebut, pelapor berharap KPPU dapat melakukan kajian dan investigasi secara komprehensif guna memastikan praktik usaha berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat












