TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, mulai dari kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan untuk mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum, bukan untuk membebani masyarakat.
“PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” jelas Supratman dalam keterangan resminya, Sabtu (25/07/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan memastikan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis digital.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara itu, tarif bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku UMKM dapat memperoleh pelindungan atas mereknya.
“Kami memastikan kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Persyaratan pendaftaran juga kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ujarnya.
Di bidang hak cipta, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
PP tersebut juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Menanggapi perhatian publik terkait besaran tarif layanan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta perkembangan kondisi ekonomi.
“Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan berbagai negara lain. Yang terpenting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan layanan yang semakin mudah melalui transformasi digital,” ungkap Menkum.
Kementerian Hukum mencatat, biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara. Amerika Serikat, misalnya, mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, maupun masa tinggal pemohon.
Melalui penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap kualitas pelayanan administrasi hukum semakin meningkat, kepastian hukum semakin kuat, daya saing nasional terdorong, serta tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan terpercaya dapat terus diwujudkan.












