Hukum  

Menko Yusril: Negara Harus Hadir Cegah Kejahatan Jalanan dan Aksi Main Hakim Sendiri

TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah maraknya tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan yang belakangan dinilai meningkat di sejumlah daerah.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2026), Yusril menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, apabila negara gagal menjalankan fungsi tersebut, potensi terjadinya aksi main hakim sendiri akan semakin besar.

“Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, aksi main hakim sendiri berpotensi melahirkan tindak pidana baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan hingga menyebabkan korban jiwa.

Yusril pun menyoroti sejumlah kasus di Bali dan Morowali, di mana terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor meninggal dunia setelah dianiaya massa. Menurutnya, dalam peristiwa tersebut tidak terlihat adanya upaya pencegahan yang memadai dari aparat penegak hukum sehingga massa leluasa melakukan kekerasan.

“Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Yusril mengatakan akan segera menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pertemuan tersebut akan membahas penguatan koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, terutama pencurian, perampokan, dan pembegalan yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, menurut Yusril, penyebab kejahatan jalanan sangat beragam, mulai dari faktor psikologis, sosial, hingga ekonomi. Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya pencegahan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan institusi negara.

“Kami akan mengajak seluruh kementerian, badan, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengatasi persoalan ini. Bahkan lembaga negara independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI juga akan dilibatkan agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” pungkas Yusril.