Pontianak,Topikonline.co.id – Tim kuasa hukum Edy Mulyadi alias Edy Chou dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan menegaskan bahwa pengalihan status penahanan kliennya dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Kamis (30/7) untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara hukum yang menjerat Edy Chou. Perkara tersebut bermula dari peristiwa hukum pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Kompleks Pergudangan Extra Jos, Kabupaten Kubu Raya.
Penasihat hukum Muhammad Mauluddin menegaskan, sejak proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, kliennya dinilai kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum.
“Pengalihan jenis penahanan terhadap klien kami, Edy Chou, dari Rumah Tahanan menjadi Tahanan Kota merupakan bentuk pengejawantahan hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. Langkah ini diatur secara limitatif dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru),” ujar Muhammad Mauluddin.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang membutuhkan perawatan medis intensif dan berkelanjutan. Karena itu, keputusan Kejaksaan dan Pengadilan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Selain itu, pihaknya menekankan bahwa Edy Chou tetap menjalankan seluruh kewajiban hukum sebagai tahanan kota, termasuk melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin kepada aparat penegak hukum.
“Kepatuhan wajib lapor ini merupakan bukti nyata bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya proses persidangan. Dengan demikian, kehadirannya dalam setiap agenda sidang di Pengadilan Negeri Mempawah tetap terjamin,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menguraikan bahwa Pasal 108 KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk mengalihkan jenis penahanan, baik dari rutan menjadi tahanan rumah maupun tahanan kota, dengan mempertimbangkan alasan medis dan kemanusiaan.
Dalam ketentuan tersebut, pengalihan penahanan wajib dituangkan dalam surat perintah atau penetapan resmi yang disampaikan kepada terdakwa, keluarga, serta instansi terkait. Terdakwa maupun penasihat hukum juga diberikan hak mengajukan permohonan pengalihan dengan melampirkan jaminan dan surat keterangan medis.
Muhammad Mauluddin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang dinilai objektif dalam mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.
“Kami mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim yang telah mengabulkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan dan kondisi kesehatan klien kami. Hal ini menunjukkan proses persidangan berjalan sesuai prinsip due process of law,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini Edy Chou belum dapat dinyatakan bersalah karena proses persidangan masih berlangsung.
“Klien kami demi hukum belum dinyatakan bersalah dan tidak dapat diberi label sebagai pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam persidangan nanti, kami akan membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku utama, melainkan korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh jaringan produsen dan penyuplai,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum juga mengajak media massa dan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan berimbang.
Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menghindari pembentukan opini yang dapat menghakimi terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, bukan dibentuk melalui opini di luar ruang sidang,” tutup Muhammad Mauluddin.












