Hukum  

Tagihan Tersendat di Proyek BUMN, Vendor Terjerat Pailit hingga Kehilangan Keluarga

Andika Zulkarnain,Foto:Topik

Tangerang,Topikonline.co.id— Di balik megahnya pembangunan infrastruktur, terselip kisah getir yang jarang tersorot. Andika Zulkarnain, seorang pengusaha kecil, harus menelan pil pahit setelah tagihan proyeknya di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta tak kunjung dibayarkan.

Proyek integrated building yang dikerjakan kontraktor BUMN, PT Hutama Karya Divisi Gedung, menyisakan utang sebesar 40 persen atau sekitar Rp2,16 miliar dari total nilai kontrak Rp5,4 miliar.

Andika mengisahkan, keterlibatannya sebagai pemasok pompa chiller dan pompa air bersih dimulai sejak awal 2020—masa ketika harapan bisnis masih terbuka lebar. Namun, harapan itu runtuh seiring datangnya pandemi COVID-19 yang menghentikan aktivitas proyek.

“Kontrak turun Januari 2020, termin pertama 20 persen sempat dibayarkan. Tapi setelah material datang, proyek tiba-tiba berhenti. Barang tidak bisa masuk lokasi karena pandemi. Penundaan itu bukan hitungan bulan, tapi tahun,” ujar Andika, suaranya menahan kecewa.

Ketika status pandemi dicabut pada 2023, Andika berharap ada titik terang. Namun kenyataan berkata lain. Proyek tak kunjung berjalan, sementara beban keuangan terus menumpuk. Hingga akhirnya, pada 2024, ia digugat oleh pemasok melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat—yang berujung pada status pailit.

“Yang hancur bukan hanya usaha saya, tapi hidup saya. Padahal akar masalahnya bukan di saya,” katanya lirih.

Upaya hukum yang ditempuh bersama Ko Prabu Law Firm pada 2025 memang membuahkan hasil sebagian. Andika menerima pembayaran hingga 60 persen.

Namun sisa 40 persen—nilai yang krusial untuk menyelamatkan usahanya—masih menggantung tanpa kepastian.

Ia mengaku telah berulang kali mendatangi pihak terkait, berharap ada kejelasan. Namun yang diterima hanya jawaban normatif: proyek belum berjalan.

“Seolah-olah saya harus ikut menanggung risiko cash flow mereka. Padahal kewajiban saya sudah selesai sejak lama,” tegasnya.

Lebih dari sekadar angka, persoalan ini meninggalkan luka yang tak tergantikan. Andika mengungkapkan, sepupunya, Andre—yang turut terlibat dalam pekerjaan—meninggal dunia setelah mengalami tekanan berat akibat ketidakpastian pembayaran.

“Saya melihat sendiri bagaimana tekanan itu menghancurkan. Sekarang keluarganya hidup dalam kesulitan. Ini bukan sekadar bisnis, ini soal kehidupan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Kini, Andika hanya berharap satu hal sederhana: keadilan dan kepastian. Ia ingin melunasi kewajibannya kepada produsen, mengakhiri jeratan utang, dan kembali menjalani hidup secara normal.

“Saya tidak minta lebih. Hanya hak saya dibayarkan. Supaya saya bisa bangkit lagi,” katanya.

Kasus ini menjadi potret buram dalam rantai proyek besar, di mana pelaku usaha kecil kerap berada di posisi paling rentan. Ketika proyek tersendat, merekalah yang pertama kali terhantam—dan paling sulit bangkit.

Di tengah gencarnya pembangunan nasional, transparansi dan kepastian pembayaran bukan sekadar prosedur administratif. Bagi pelaku usaha kecil seperti Andika, itu adalah soal bertahan hidup.