Jakarta,Topikonline.co.id – Kabar dibawanya Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri menyita perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Polri menegaskan proses pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, setiap informasi yang berkembang terkait personel Polri akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang berlaku. Ia memastikan proses tersebut tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny Edison Isir.( 9/8)
Menurutnya, proses yang tengah berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang diterima Polri. Setiap laporan maupun informasi tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi terlebih dahulu ditelaah berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri beredar pada Rabu (5/8).
Namun, Polri memilih tidak berspekulasi mengenai substansi pemeriksaan sebelum proses tersebut menghasilkan kesimpulan resmi. Sikap ini dinilai penting untuk mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi opini yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Jhonny menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi kepada publik. Polri tidak ingin keterangan yang belum utuh justru mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Polri juga menegaskan bahwa laporan dan informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Menurut Jhonny, partisipasi publik bukan sekadar bentuk penyampaian pengaduan, tetapi juga menjadi bagian dari kemitraan strategis antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga profesionalitas serta akuntabilitas institusi.
Setiap informasi yang masuk, kata dia, akan diperlakukan secara serius dan proporsional dengan tetap berpedoman pada aturan serta fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Polri memandang keterlibatan masyarakat sebagai bentuk kemitraan yang positif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Komitmen tersebut menjadi penting karena setiap pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian selalu menjadi perhatian publik. Transparansi diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, sementara proses pemeriksaan tetap harus dijaga agar berjalan objektif dan tidak terpengaruh tekanan maupun spekulasi.
Polri memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan kepada publik apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan. Informasi resmi nantinya akan disampaikan oleh satuan yang menangani proses tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Jhonny.












