Berita  

Ombudsman Soroti 700 Orang Keracunan MBG di Sumut Sepanjang 2026, Minta SPPG Penyebab Ditutup Permanen

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin (kedua dari kanan) dan Syafrida R. Rasahan (kedua dari kiri) dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Medan. Foto: Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin (kedua dari kanan) dan Syafrida R. Rasahan (kedua dari kiri) dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Medan. Foto: Istimewa

TOPIKONLINE.CO.ID – MEDAN: Ombudsman RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Ombudsman bahkan mengusulkan agar SPPG yang menyebabkan kasus keracunan ditutup secara permanen dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida R. Rasahan serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (19/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor beserta jajaran, lebih dari 1.000 Kepala SPPG se-Sumatera Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pertemuan membahas pelaksanaan program MBG sekaligus penanganan kasus keracunan yang terjadi di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang 2026 telah terjadi empat kasus keracunan MBG dengan total 700 korban. Korban terdiri dari 699 siswa dan satu guru.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 2025 yang mencatat satu kasus keracunan MBG dengan 107 korban.

Kasus dengan jumlah korban terbesar terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo yang mencapai 389 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 pasien menjalani rawat inap, 52 pasien menjalani rawat jalan, 175 pasien diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada,” ujar Fikri Yasin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Fikri menekankan penanganan kasus keracunan harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan penerima manfaat.

Menurut dia, BGN bersama perangkatnya di tingkat regional dan pemerintah daerah harus memastikan pemulihan korban berjalan optimal sekaligus melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola program MBG.

Ia juga meminta BGN tidak hanya melakukan koordinasi secara vertikal, tetapi memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah. Hal itu menyusul adanya masukan dari sejumlah pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada Ombudsman mengenai minimnya koordinasi BGN sejak program MBG dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan MBG merupakan program strategis nasional yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ombudsman RI kemudian menyampaikan dua saran kepada BGN untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pertama, memberikan sanksi tegas berupa penutupan permanen dan memasukkan SPPG yang menyebabkan keracunan ke dalam daftar hitam. Kedua, memperkuat koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, monitoring, dan mitigasi.

“Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Harus ada efek jera (punishment), tidak permisif terhadap kasus keracunan, dan penyelenggara harus memahami tingkat risiko tugasnya,” kata Fikri.

Di sisi lain, Sekda Sumatera Utara Timur Tumanggor membacakan arahan Gubernur Sumut terkait penguatan standar keamanan dan higienitas pelaksanaan MBG.

Gubernur menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG.

Pemerintah daerah juga mewajibkan adanya jaminan higienitas bahan baku, pelibatan sanitarian Puskesmas, serta penguatan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

Selain aspek keamanan pangan, Gubernur Sumut turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Pemanfaatan kearifan lokal dalam menu MBG juga didorong dengan melibatkan PKK serta kelompok tani untuk mendukung penyediaan bahan baku sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.