Berita  

Polri Perintahkan Polda Perketat Cegah Karhutla, Pembukaan Lahan dengan Cara Bakar Jadi Sorotan

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id– Polri memperketat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu kebakaran meluas sekaligus mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Telegram itu memerintahkan jajaran kepolisian di daerah mengambil langkah strategis dan terpadu, bukan hanya ketika api sudah berkobar, tetapi sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi garis depan penanganan karhutla.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Salah satu poin penting dalam telegram tersebut adalah permintaan kepada jajaran Polda untuk mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bahkan, aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar diminta untuk dimoratorium.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul. Pencegahan terhadap sumber api justru menjadi titik tekan utama.

Polri juga meminta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan hingga masyarakat.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Upaya pencegahan juga diarahkan pada penguatan sarana di lapangan. Polri mendorong pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar area perusahaan sebagai bagian dari strategi pengendalian kebakaran.

Selain itu, relawan tanggap api akan dipersiapkan, dibina, dan dilatih agar mampu melakukan tindakan awal ketika muncul titik api.

Di sisi kesiapsiagaan, seluruh Polres diminta melaksanakan apel siaga untuk memastikan personel maupun sarana dan prasarana berada dalam kondisi siap digunakan.

Pelatihan juga dilakukan terhadap personel Satbrimob dan Samapta. Jajaran Polda dipersiapkan untuk membentuk Satgas Aman Nusa II maupun menjalankan operasi kontinjensi sebagai power on hand dalam menghadapi ancaman karhutla.

Penanganan karhutla juga diarahkan agar tidak berhenti pada persoalan pemadaman. Dampak terhadap masyarakat menjadi bagian yang turut diperhatikan.

Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla serta kelas aman asap bagi pelajar, sehingga proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung ketika kualitas udara memburuk akibat asap.

Pendampingan psikologis bagi masyarakat terdampak juga menjadi salah satu langkah yang didorong.

“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tutur Trunoyudo.

Di lapangan, patroli terpadu akan terus dilakukan di kawasan yang dinilai rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.

Jajaran Polda juga diminta meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus menanggulangi karhutla.

Namun, ketika pencegahan gagal dan ditemukan pelanggaran, pendekatan hukum menjadi langkah berikutnya.

Polri menegaskan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi dapat berupa administratif, denda hingga pidana.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” tegas Trunoyudo.

Penguatan kebijakan ini menegaskan bahwa karhutla bukan semata persoalan api dan pemadaman. Di balik kepulan asap terdapat persoalan tata kelola lahan, kesiapsiagaan, pengawasan hingga kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, Polri menempatkan pencegahan, pemetaan wilayah rawan, patroli, kesiapan personel dan peralatan, pelibatan masyarakat serta penegakan hukum sebagai satu rangkaian yang harus berjalan bersamaan.

Api harus dipadamkan ketika muncul. Namun yang jauh lebih penting, sumber api harus dicegah sebelum membesar menjadi bencana.