Hukum  

Jaringan Penyelundupan Manusia Terbongkar, Tiga WN Pakistan Segera Diseret ke Pengadilan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko didampingin Dirwasdak Yuldi Yusman dan pihak kejaksaan saat memberikan keterangan pers,foto:Istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id— Praktik penyelundupan manusia kembali terkuak. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang menargetkan Australia sebagai tujuan akhir. Ketiganya diduga menjadi aktor kunci dalam mengorganisasi keberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) melalui jalur laut ilegal dari wilayah timur Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terstruktur. Para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming jalur legal menuju Australia, namun pada kenyataannya diarahkan menempuh jalur berisiko tinggi secara ilegal.

“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat WN Pakistan yang masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA,” ujar Hendarsam.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR oleh Kepolisian Resor Kepulauan Aru di Dobo, Maluku, pada 12 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka sebelumnya ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang sebelum diberangkatkan ke Ambon, Saumlaki, hingga Dobo sebagai titik transit.

Di wilayah Maluku, peran MS dan MWK semakin jelas. Keduanya diduga menyiapkan kapal untuk membawa para korban menyeberang ke Australia. Aparat kemudian mengamankan MS dan MWK di Saumlaki pada 15 September 2025, sebelum akhirnya menangkap SA di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025 setelah pengembangan penyidikan.

Proses hukum terhadap ketiganya terus bergulir. Pada 15 Desember 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, disusul penetapan status tersangka pada 18 Februari 2026. Teranyar, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 10 April 2026.

Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.

Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia memastikan upaya pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperketat.

“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang mengancam keamanan dan kepentingan nasional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia masih menjadi jalur rawan dalam peta penyelundupan manusia internasional—sebuah tantangan serius yang menuntut pengawasan ketat dan kerja sama berkelanjutan antarpenegak hukum.