Hukum  

Imigrasi Sikat Sindikat, 13 WN Jepang Dideportasi dari Bogor

Sebanyak 13 warga negara Jepang dideportasi setelah diduga terlibat praktik penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sentul,salah satu pelaku lagi digiring pegawai imigrasi,Foto:IST

Jakarta,Topikonline.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat. Sebanyak 13 warga negara Jepang dideportasi setelah diduga terlibat praktik penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini menegaskan sikap negara: tak ada ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara di Indonesia.

Operasi bermula dari pengamatan intensif tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kontrakan di kawasan Babakan Madang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus. Gerak-gerik para WNA dinilai tidak wajar dan mengarah pada penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan—mulai dari atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, hingga alat pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan daring.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional yang terorganisir.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan deportasi menjadi langkah konkret dalam menjaga kedaulatan hukum. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal maupun keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana di Indonesia.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional,” tegasnya.

Respons positif datang dari Pemerintah Jepang. Melalui Kedutaan Besarnya, mereka menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur aparat Imigrasi Indonesia. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para warganya sekaligus mendukung proses hukum lanjutan di negaranya.

Ke depan, Ditjen Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan diperketat, terutama di wilayah rawan. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga pencegahan—demi memastikan Indonesia tetap aman dari infiltrasi kejahatan siber lintas negara.