Klaten,Topikonline.co.id– Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi penyuntikan gas bersubsidi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, kejahatan penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” tegas Nunung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 15 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan, lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Dari lokasi, petugas menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku terbilang klasik namun merugikan negara dalam jumlah besar. Gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga komersial.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai operator penyuntikan sekaligus penimbang, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” kata Irhamni.
Polri memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran akan terus dilakukan untuk membongkar aktor intelektual, pemodal, hingga jaringan distribusi ilegal yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegas Irhamni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat kecil sekaligus menggerogoti keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.












