Topikonline.co.id, Jakarta – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan penangkapan terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan dan keadilan secara menyeluruh.
Menurut Fahira, kasus yang menyita perhatian publik itu tidak boleh dipandang sebagai tindak kekerasan biasa karena mengandung unsur dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Penangkapan pelaku merupakan langkah penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara penuh,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Fahira menilai aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut dan tidak berhenti pada satu konstruksi pidana semata. Penyidik, kata dia, perlu mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana yang terjadi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual atau bentuk kekerasan berbasis gender lainnya, maka seluruh ketentuan hukum yang relevan harus diterapkan agar proses penegakan hukum berjalan secara komprehensif.
“Kasus ini harus diungkap secara utuh. Semua unsur pidana yang terbukti harus diproses sehingga rasa keadilan bagi korban benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya.
Selain itu, Fahira meminta kejaksaan mengawal perkara sejak tahap awal agar konstruksi hukum yang dibangun kuat dan mampu menghadirkan tuntutan yang mencerminkan beratnya penderitaan korban.
Ia juga berharap pengadilan nantinya memastikan proses persidangan berlangsung dengan perspektif korban sehingga tidak menimbulkan trauma baru selama proses pencarian keadilan.
“Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” katanya.
Di luar proses hukum, Fahira menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan jangka panjang, baik dari sisi medis, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Karena itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, serta berbagai lembaga terkait untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Fahira mengapresiasi berbagai pihak yang telah bergerak memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pemulihan tidak berhenti pada penanganan darurat, melainkan harus berlanjut hingga korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara layak dan bermartabat.
“Korban harus dipulihkan. Proses hukum harus berjalan maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak terulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahira mendorong adanya pemantauan independen oleh lembaga terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada korban. Ia juga berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi nasional dalam upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan.
Menurut Fahira, perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum setelah peristiwa terjadi, tetapi juga membutuhkan sistem pencegahan yang mampu mendeteksi dan merespons berbagai bentuk kekerasan sejak dini.












