Polisi Ringkus Eksekutor Utama Jambret Kalung Emas di Jakarta Barat, Satu Buron Masih Diburu

Penangkapan pelaku penjambretan dan barang bukti yang berhasil disita polisi,,Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Upaya pelarian D, pelaku utama komplotan penjambretan kalung emas yang selama ini meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya terhenti. Tim dari Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membekuk pria yang berperan sebagai eksekutor utama tersebut setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

D ditangkap di sebuah pangkalan di pinggir jalan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia diduga menjadi sosok yang bertugas menarik paksa kalung emas dari leher korban dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan komplotannya.

Kapolsek Metro Tamansari, Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa penangkapan D merupakan hasil pengembangan intensif dari serangkaian pengungkapan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” ujar Bobby, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, saat proses penangkapan berlangsung, D sempat berupaya melarikan diri. Namun, gerak cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, D mengaku nekat terjun ke dunia kriminal dengan alasan kesulitan ekonomi. Namun demikian, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga turut memengaruhi aktivitas kriminalnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya saat merencanakan dan menjalankan aksi kejahatan.

Lebih lanjut, D mengaku telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Barat. Pengakuan tersebut kini masih didalami dan dicocokkan dengan sejumlah laporan korban yang masuk ke kepolisian.

Terungkapnya peran D melengkapi rangkaian pengungkapan jaringan penjambretan yang sebelumnya telah lebih dahulu menjerat sejumlah anggota kelompok tersebut.

Polisi sebelumnya berhasil menangkap I yang berperan sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.

Dengan tertangkapnya D, aparat kepolisian kini telah mengamankan enam dari tujuh anggota komplotan tersebut.

“Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” tegas Bobby.

Saat ini, perburuan terhadap S terus dilakukan. Polisi meyakini peran S cukup penting karena bertugas mengamati situasi lapangan, memilih target potensial, serta memberikan informasi kepada eksekutor sebelum aksi dilakukan.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan yang kerap menyasar warga di ruang publik. Meski sebagian besar anggota komplotan telah ditangkap, polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil dibongkar.