TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Banyaknya barang bukti narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba), harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan dalam proses pemusnahan barang bukti, demi keamanan generasi bangsa masa depan harus secara transparan
Aspek krusial dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap narkoba adalah poin ke tujuh dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Banyaknya barang bukti (BB) dalam setiap proses pemusnahan bukti (PB) narkoba, pemusnahannya harus transparan,” ujar Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW), Budi Tanjung di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Budi panggilan akrabnya mengatakan, berdasarkan pasal 29 undang-undang narkotik mengatur tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Narkotika. Pengaturan Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu berdasarkan pasal 215 KUHAP menyebutkan bahwa pengendalian benda sitaan, dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
“Setidaknya pemusnahan bukti narkoba secepatnya dimusnahkan, tanpa menunggu waktu lama setelah putusan dijatuhkan,” kata Budi.
Jika tidak, kata dia akan mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut.
“Setidaknya dua minggu atau paling lambat tujuh hari setelah dilakukan putusan pengadilan berkekuatan tetap, atau (inkracht) dari pihak Pengadilan Negeri,” terangnya.
Jika tidak dimusnahkan secepatnya, kata Budi, terjadinya penyelewengan barang bukti bisa terjadi.
“Mencegah secepatnya, musnahkan BB secara transparan bersama masyarakat dan stake holder,” tuturnya.
Dia juga menekankan, agar pihak penegak hukum tidak hanya terfokus pada penangkapan terhadap pengguna/pengedar narkoba.
“Harus berimbang terhadap pemusnahan barang bukti yang ada,” paparnya.
Dan pemusnahan barang bukti harus transparan, jangan muncul ada kesan pemusnahan dilakukan tanpa adanya informasi dan liputan dari media massa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan memimpin pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas, yakni tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil.
Tercatat pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” ungkap Budi Gunawan. (Suhendra)












