Sukabumi,Topikonline.co.id– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi membongkar dugaan praktik penipuan daring lintas negara berkedok love scamming di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi yang digelar pada 14 April 2026 dini hari.
Para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sementara sisanya merupakan warga negara Malaysia dan Taiwan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal sekaligus menjalankan aktivitas penipuan daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima Imigrasi Sukabumi pada 29 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan tertutup dan profiling intensif sejak 30 Maret hingga pertengahan April.
Hasil pemantauan mengungkap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran keimigrasian. Dokumentasi berupa foto dan video turut memperkuat indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi kejahatan siber.
Puncaknya, pada dini hari 14 April 2026, petugas menerima informasi bahwa para WNA mulai mengemasi barang dan bersiap meninggalkan lokasi. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang di lokasi utama beserta sejumlah perangkat elektronik.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan hingga kawasan pantai. Hasilnya, 15 WNA lainnya yang sempat berpencar berhasil diringkus. Total, 16 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta berbagai perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN. Seluruh peralatan itu diduga menjadi sarana utama menjalankan aksi penipuan secara terorganisir.
Pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik mengungkap pola kejahatan love scamming. Modusnya, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, lalu mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada investasi palsu, seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Hendarsam, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional.
“Selective policy harus ditegakkan secara konsisten. Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia,” tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan siber lintas negara terus berevolusi. Imigrasi memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia akan semakin diperketat.












