Ditjenpas Bantah Tudingan Halangi Sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Tegaskan Koordinasi Berjalan Baik 

Lapas Cibinong,,foto:pribadi

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah tudingan bahwa petugas Lapas Kelas IIA Cibinong menghalangi atau menolak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Ombudsman RI pada Kamis (18/6/2026).

Melalui Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penolakan terhadap kunjungan Ombudsman RI. Sebaliknya, petugas lapas telah menerima dan melakukan koordinasi dengan tim pengawas tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Salah satu komitmen kami adalah memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan dan tahanan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rika, Ditjenpas selalu membuka ruang dialog dan menerima masukan, saran, maupun koreksi dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan penghalangan sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ditjenpas telah meminta penjelasan langsung dari Kepala Lapas dan memperoleh kronologi lengkap kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Ombudsman RI tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong pada pukul 09.44 WIB dan langsung diterima oleh pejabat struktural yang sedang bertugas. Selanjutnya dilakukan komunikasi dan koordinasi terkait tujuan serta ruang lingkup kegiatan pemantauan.

“Tim Ombudsman RI menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan meninjau pelaksanaan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Atas hal itu, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Rika.

Ia menegaskan, dari fakta dan kronologi yang diperoleh Ditjenpas, tidak ditemukan adanya tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Ombudsman RI.

“Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI. Komunikasi dan koordinasi antara petugas Lapas Kelas IIA Cibinong dengan Tim Ombudsman RI tetap berlangsung dengan baik selama proses kunjungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ditjenpas menyatakan menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik. Oleh karena itu, pihak lapas tetap terbuka terhadap berbagai masukan, saran, maupun rekomendasi konstruktif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Rika juga menekankan bahwa lapas merupakan objek vital dengan sistem pengamanan khusus. Karena itu, setiap kunjungan wajib memperhatikan prosedur keamanan guna memastikan keselamatan seluruh pihak yang berada di dalam lingkungan lapas.

“Sinergi antara penyelenggara pelayanan publik dan lembaga pengawas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di sisi lain, aspek pengamanan bagi setiap pengunjung juga harus tetap menjadi perhatian karena lapas merupakan tempat dengan pengamanan khusus,” pungkasnya.

Pernyataan Ditjenpas ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berkembangnya informasi yang menyebut adanya penolakan terhadap sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ditjenpas memastikan koordinasi tetap berjalan dan komitmen terhadap transparansi serta perbaikan layanan publik terus dijaga.