Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat transformasi layanan keimigrasian berbasis digital. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi andalan adalah pengoperasian 306 unit autogate di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang diklaim mampu memangkas birokrasi, mempercepat layanan, sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar (pungli).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa sistem pemeriksaan otomatis tersebut dirancang untuk menghadirkan layanan yang transparan, efisien, dan bebas interaksi tatap muka yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi instrumen penting untuk menunjukkan pelayanan yang transparan, bersih dari pungli, sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap pelintas internasional maupun warga negara Indonesia,” ujar Hendarsam, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan melalui autogate hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik per orang. Pelintas cukup memindai paspor dan biometrik wajah tanpa perlu menyerahkan dokumen secara manual kepada petugas.
Keberadaan autogate juga mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan peninjauan kualitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Center pada Kamis (18/6/2026).
Digitalisasi layanan dinilai mampu memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang di area pemeriksaan imigrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi telah mengoperasikan 288 unit autogate di TPI udara dan 18 unit di TPI laut, sehingga total mencapai 306 unit yang tersebar di 11 titik pemeriksaan utama.
Tak hanya mempercepat layanan, autogate juga dibekali teknologi keamanan berstandar tinggi. Sistem tersebut terintegrasi langsung dengan basis data cegah dan tangkal (cekal) serta jaringan INTERPOL.
Melalui teknologi face recognition, autogate mampu memverifikasi identitas dan keaslian dokumen perjalanan secara instan. Pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal akan otomatis ditolak dan terkunci dalam sistem.
“Preferensi masyarakat terhadap layanan otomatis terus meningkat. Saat ini penggunaan autogate sudah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total pelintas di TPI utama,” ungkap Hendarsam.
Tahun 2026 menjadi momentum percepatan perluasan layanan digital ke wilayah perbatasan. Pada tahap pertama, Ditjen Imigrasi memasang 10 unit autogate di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.
Selanjutnya, digitalisasi akan diperluas ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan pemasangan masing-masing empat unit autogate di PLBN Skouw, PLBN Motaain, dan PLBN Entikong.
Jika seluruh rencana terealisasi, Imigrasi akan memiliki 403 unit autogate yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.
Langkah ekspansi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas internasional yang terus meningkat. Pada Triwulan I tahun 2026, tercatat 3,36 juta kedatangan dan 3,50 juta keberangkatan melalui berbagai pintu masuk dan keluar Indonesia.
Hendarsam menegaskan bahwa transformasi digital keimigrasian tidak boleh hanya terpusat di bandara-bandara besar di Pulau Jawa dan Bali.
“Kedaulatan digital imigrasi tidak boleh hanya berpusat di bandara besar. Dengan menghadirkan autogate di pos lintas batas negara seperti Motaain, Skouw, dan Entikong, kami sedang menyetarakan standar keamanan serta kualitas pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Ini bagian dari upaya melindungi kedaulatan bangsa sekaligus menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh rakyat,” tegasnya.
Dengan perluasan autogate hingga ke kawasan perbatasan, Ditjen Imigrasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun sistem pengawasan modern yang lebih transparan, akuntabel, dan minim celah penyimpangan di pintu gerbang negara.












