Jakarta,Topikonline.co.id– Upaya pengejaran terhadap pelaku kejahatan lintas negara kembali membuahkan hasil. Tim Delegasi Polri berhasil memulangkan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).
Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berinisial FA. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang terkait dengan jaringan FP.
Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengungkapkan bahwa FA lebih dahulu diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu (17/6/2026). Setelah penangkapan, tim segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna menyelesaikan seluruh proses administrasi pemulangan.
“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” ujar Juliarman, Jumat (19/6/2026).
Menurut Juliarman, FA diduga berperan dalam mengelola sekaligus memindahkan dana yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut. Salah satu peran yang tengah didalami penyidik adalah keterlibatannya dalam proses penukaran uang pecahan dolar Singapura serta pengangkutan dana dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
FA diketahui telah menjadi buronan aparat penegak hukum sejak November 2023. Keberhasilannya diamankan menjadi hasil dari rangkaian koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan otoritas terkait di Malaysia dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Setibanya di Indonesia, FA langsung akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi akan mendalami keterangannya guna mengungkap aliran dana, menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara,” kata Juliarman.
Polri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap FA diharapkan dapat membuka tabir jaringan keuangan narkotika yang selama ini beroperasi di balik peredaran gelap narkoba dan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Keberhasilan pemulangan FA sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang gerak pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Meski berupaya bersembunyi di luar negeri, aparat penegak hukum tetap mampu melacak dan membawa mereka kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.












