Jakarta,Topikonline.co.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma menyatakan penegakan hukum harus bebas Intervensi, terkait dugaan tindak pidana korupsi tengah menjadi perhatian Publik.
Ketua LBH Pujakesuma, Dr. (c) Sujoko Bagus, S.H., M.H., mengatakan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta melindungi kepentingan masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi langkah Satgas Tipikor Polda Metro Jaya yang berani mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan. Karena itu, upaya pemberantasannya harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa,” kata Sujoko dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun pihak-pihak tertentu.
LBH Pujakesuma juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. Setiap bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalangi, menekan, atau memengaruhi proses penegakan hukum sesungguhnya sedang mempertaruhkan marwah negara hukum. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum,” tegasnya.
LBH Pujakesuma mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun afiliasi politik.
Selain itu, masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, dan seluruh elemen bangsa diharapkan turut mengawal proses hukum secara kritis dan objektif agar tidak terjadi pelemahan maupun pengaburan fakta dalam penanganan perkara korupsi.
Sujoko menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat sehingga pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama.
“LBH Pujakesuma akan terus berada di garda terdepan dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum,” katanya
Ditambah dia, Ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat mata rantai korupsi di Indonesia tak kunjung putus.
Lembaga seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dituding cenderung berjalan sendiri-sendiri dan terjebak dalam pembuktian reputasi instansi masing-masing.
Aparat penegak hukum kita saat ini terkesan saling unjuk gigi dan pamer kehebatan, bukan bersinergi. Padahal, ini urusan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan kolaborasi total, bukan kompetisi antarinstitusi,” tegasnya












