Hukum  

Sidang Gugatan MITORA vs PT KMK Plastics Indonesia: Saksi Ungkap Beban Kredit Rp100 Miliar hingga Dugaan Mandeknya Restrukturisasi

Suasana Sidang Gugatan MITORA vs PT KMK Plastics Indonesia:foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali bergulir pada Jumat (3/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan, dua saksi, Srijanto dan Deny Ade Putera, mengungkap sejumlah fakta terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk persoalan restrukturisasi kredit yang disebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Di hadapan majelis hakim, Deny Ade Putera menerangkan bahwa salah satu tujuan utama penunjukan MITORA adalah membantu membenahi fasilitas kredit PT KMK Plastics Indonesia di PT Bank Resona Perdania yang telah berlangsung sejak 2007.

Menurut Deny, selama hampir 18 tahun perusahaan menanggung pembayaran bunga kredit lebih dari Rp400 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, pokok pinjaman yang disebut berkisar Rp60 miliar belum pernah mengalami pembayaran.

“Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp400 juta per bulan atau di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran,” ungkap Deny dalam persidangan.

Ia menyebutkan, akumulasi pembayaran bunga selama hampir dua dekade diperkirakan telah melampaui Rp86,4 miliar. Jika ditambah denda dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan diperkirakan membengkak hingga sekitar Rp100 miliar, jauh melampaui nilai pokok pinjaman. Kondisi tersebut, menurut saksi, menjadi alasan utama perusahaan menunjuk MITORA untuk mengupayakan restrukturisasi kredit.

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, MITORA mengaku telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan PT Bank Resona Perdania guna membahas restrukturisasi. Tim MITORA disebut telah mendatangi pihak bank sebanyak empat hingga lima kali dan sempat bertemu dengan Relationship Manager. Namun, menurut keterangan saksi, proses komunikasi tersebut tidak berlanjut karena pertemuan dihentikan atas instruksi salah satu pimpinan bank.

Menurut pihak Penggugat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses restrukturisasi kredit yang selama ini berjalan. Pernyataan tersebut merupakan dalil yang disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada awal komunikasi, pihak bank disebut sempat menerima dokumen kuasa serta menjanjikan fasilitas ruang rapat untuk pembahasan lebih lanjut. Namun, setelah itu MITORA mengaku tidak lagi memperoleh kesempatan melanjutkan proses restrukturisasi.

Selain menyoroti persoalan kredit, persidangan juga mengulas penghentian kerja sama secara sepihak oleh PT KMK Plastics Indonesia. Dalam keterangannya, saksi menyatakan MITORA telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan dan mengklaim telah menghasilkan sejumlah langkah strategis.

Beberapa di antaranya adalah keberhasilan melakukan negosiasi dengan Cikarang Listrindo sehingga pasokan listrik perusahaan tidak diputus, penyusunan skema pembayaran tunggakan pajak secara bertahap bersama kantor pajak, serta pemberian rekomendasi efisiensi di bidang sumber daya manusia.

Penggugat juga menyampaikan bahwa PT KMK Plastics Indonesia telah membayarkan biaya operasional awal sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD41.000. Pembayaran tersebut dinilai sebagai bukti bahwa perjanjian kerja sama telah mulai dilaksanakan dan diakui oleh kedua belah pihak.

“Selama bertugas, MITORA tidak pernah menerima teguran ataupun surat peringatan dari Direksi. Bahkan tiga hari sebelum surat pemutusan kerja sama diterbitkan, kami masih menggelar rapat bersama Direksi,” kata Deny.

Menurut saksi, surat penghentian kerja sama diterbitkan dengan alasan penyesuaian anggaran dan progres pekerjaan yang dinilai belum jelas. Namun, Penggugat berpendapat tidak pernah ada proses evaluasi bersama sebelum keputusan tersebut diambil.

Dalam persidangan, pihak Penggugat juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila bertentangan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penggugat merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 yang kemudian menjadi Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 285/PDT/2017/PT DKI sebagai dasar argumentasinya.

Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih melanjutkan proses pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi. Sementara itu, dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat maupun saksi masih akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.