Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali memukul telak jaringan narkotika internasional. Kali ini, sindikat lintas negara Malaysia-Riau berhasil dibongkar dalam operasi senyap yang digelar di Kota Dumai, Riau, pada akhir April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp60,9 miliar, dengan potensi penyelamatan lebih dari 106 ribu jiwa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
“Tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Subdit IV, Subdit II, serta Satgas NIC.
Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada tiga pelaku, yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus operator lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat enam gram beserta alat isap.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah mobil yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai. Karena kendaraan terkunci rapat, petugas terpaksa memecahkan kaca pintu depan untuk melakukan penggeledahan.
Di dalam mobil, polisi menemukan 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir pil ekstasi berlogo “LV”, serta 500 butir etomidate.
Operasi berlanjut keesokan harinya. Pada Senin (27/4/2026), tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.
Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil melumpuhkan perlawanan mereka.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan narkotika di titik tertentu sebelum diambil kurir.
Mereka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua unit mobil rental untuk menjemput barang haram tersebut.
Penyidikan mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial Ratumas Okta Cahyani. Sosok tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga bersembunyi di Malaysia.
Ratumas disebut sebagai otak distribusi narkotika ke sejumlah wilayah strategis, termasuk Pulau Jawa dan Madura.
Ketiga tersangka mengaku telah dua kali menjalankan operasi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka sukses mengedarkan narkotika ke Jakarta Barat dan menerima upah Rp50 juta yang dibagi rata.
Selamatkan 106 Ribu Jiwa
Eko merinci, total barang bukti yang disita terdiri dari:
Sabu senilai Rp33 miliar
Ekstasi senilai Rp12,3 miliar
Etomidate senilai Rp15,5 miliar
Total keseluruhan mencapai Rp60,9 miliar.
“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” tegas Eko.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga terus memburu Ratumas serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa wilayah perairan Riau masih menjadi jalur favorit sindikat narkotika internasional. Namun, Polri memastikan tak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar untuk beroperasi di Indonesia.












