Jakarta,Topikonline.co.id – Gerak cepat Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Kurang dari 12 jam, dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial KA berhasil diringkus. Aksi brutal itu terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (26/4/2026) sore.
Korban diserang saat tengah pulang menggunakan sepeda listrik. Tanpa diduga, dua pria yang berboncengan sepeda motor memepet korban. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah KA, mengakibatkan luka bakar serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Resmob yang langsung bergerak sesaat setelah laporan diterima.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” kata Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Pelaku berinisial MG, yang diduga sebagai eksekutor, lebih dahulu ditangkap di kawasan Cengkareng. Tak lama berselang, pelaku lainnya, DM, diringkus di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kejahatan ini diduga dipicu dendam usai perselisihan dalam sebuah pertandingan sepak bola. Adu mulut di lapangan berujung pada aksi kekerasan yang nyaris merenggut penglihatan korban.
“Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Budi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi main hakim sendiri. Kekerasan, apalagi yang mengancam keselamatan jiwa, akan ditindak tanpa kompromi.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung petaka, sementara hukum akan selalu mengejar pelaku, secepat apa pun mereka berusaha lari.












