Berita  

Kemenimipas Bersih-Bersih Internal, 774 Pegawai Dijatuhi Sanksi Disiplin, 71 Dipecat

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, dalam pemaparan di Aula Inspektorat Jenderal, Gedung Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan komitmen serius dalam membersihkan institusi dari pelanggaran disiplin. Sepanjang masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai berhasil diungkap dan ditindak tegas.

Langkah tegas ini ditegaskan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, dalam pemaparan di Aula Inspektorat Jenderal, Gedung Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).

“Kemenimipas memastikan setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegas Yan Sultra.

Dari total 774 kasus tersebut, rinciannya meliputi 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan hukuman.

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di lini terdepan yang bertugas pada sektor pelayanan publik dan pengamanan. Tak hanya pegawai pelaksana, sanksi juga menyasar pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah.

Secara demografis, pelanggaran didominasi pegawai berusia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.

Yang paling mencolok, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat. Kasus yang menjerat mereka antara lain mangkir tanpa keterangan, tindak pidana, pelanggaran aturan perkawinan, hingga perzinahan.

Langkah bersih-bersih ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenimipas tak lagi memberi ruang bagi aparatur yang mencederai integritas institusi.

Sebagai bagian dari pembinaan, Kemenimipas juga telah mengirim 365 pegawai mengikuti program pembinaan mental di Pulau Nusakambangan. Program ini dirancang untuk memperkuat integritas, meningkatkan disiplin, memperbaiki kinerja, serta membentuk perubahan perilaku.

Tak berhenti pada penindakan, Kemenimipas juga memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai strategi. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, profiling pegawai melalui Early Warning System, pembangunan Zona Integritas, hingga optimalisasi peran Unit Kepatuhan Internal.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Yan Sultra.

Kemenimipas juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui SP4N-LAPOR, layanan PANTAU IMIPAS via WhatsApp di 0852-2070-0202, maupun Whistle Blowing System di situs resmi www.wbs.kemenimipas.go.id⁠�.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya besar Kemenimipas dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Kemenimipas akan terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra.