Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkotika di Ibu Kota. Seorang pria berinisial MS (30) diringkus saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mendapati MS tengah berada di pinggir Jalan Daan Mogot.
“Pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kami mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar AKP Ari Purwanto.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang masih berada di sekitar lokasi penangkapan. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram beserta satu unit timbangan digital.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 188,91 gram dari dua lokasi berbeda.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan dari TKP pertama dan TKP kedua total seberat 188,91 gram. Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan,” tegas Ari.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












