Komisi XIII Pilih Benahi Pemasyarakatan Usai Temuan Ombudsman Cibinong

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memberikan keterangan kepada Wartawan usai RDPU dengan komisi XIII,,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id – Temuan Ombudsman RI terkait dugaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (28/9/2026), muncul desakan agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo. Dorongan itu dikaitkan dengan temuan Ombudsman mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di kawasan Lapas Cibinong.

Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.

Namun, desakan pergantian Dirjenpas tidak menjadi sikap bersama seluruh anggota Komisi XIII.

Anggota Komisi XIII dari Fraksi Golkar menilai meminta Mashudi mundur tidak serta-merta relevan hanya karena muncul kasus fasilitas bermasalah di sebuah lapas.

Ia mengingatkan, persoalan fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Kasus kamar mewah di Lapas Sukamiskin, misalnya, pernah menjadi sorotan besar dalam perkara yang melibatkan Artalyta Suryani pada 2008.

Menurut dia, yang lebih penting saat ini adalah memastikan pembenahan internal berjalan dan setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas.

“Pak Mashudi harus berbenah untuk internal pemasyarakatan dan berlaku tegas terhadap oknum yang nanti terbukti berbuat salah,” ujarnya dalam RDP.

Sikap serupa disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dari Fraksi NasDem. Ia menilai selama memimpin Ditjenpas, Mashudi telah melakukan sejumlah langkah pembenahan dan terobosan di bidang pemasyarakatan.

Willy mencontohkan kebijakan pemindahan narapidana yang terindikasi sebagai bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, pemberantasan handphone melalui program Zero Halinar, hingga penyediaan Wartelsus.

Selain itu, menurut Willy, Ditjenpas juga mendorong berbagai program di bidang ketahanan pangan, UMKM serta kerja sama antara lapas dan pihak lain.

“Banyak terobosan yang telah dibuat Pak Mashudi,” kata Willy.

Di tengah perdebatan mengenai pertanggungjawaban pimpinan Ditjenpas, Komisi XIII memilih memperkuat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan atas persoalan Lapas Cibinong.

Dalam RDP tersebut, Komisi XIII menyepakati lima poin kesimpulan.

Pertama, Komisi XIII bersama Ditjenpas akan menindaklanjuti pemeriksaan terkait adanya perbedaan antara temuan inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedua, Komisi XIII akan menggelar RDP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan itu mencakup kepemilikan, penggunaan dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Cibinong.

Ketiga, Komisi XIII mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan Lapas Cibinong harus mengacu pada ketentuan Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan memaksimalkan pengawasan internal oleh Menteri serta pengawasan eksternal oleh DPR RI.

Kelima, Komisi XIII mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi sebagai dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan dan sistem pengamanan pemasyarakatan.

Temuan Ombudsman sendiri bukan sekadar persoalan fasilitas. Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menyoroti aspek keamanan dan tata kelola di Lapas Cibinong. Dalam inspeksinya, Ombudsman menyebut menemukan dugaan hunian khusus bagi warga binaan serta celah keamanan yang berpotensi memungkinkan keluar-masuknya orang dari area lapas.

Di sisi lain, Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan proses investigasi masih berlangsung. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.

Menariknya, Ombudsman tidak hadir dalam RDP Komisi XIII pada Senin (28/9). Ombudsman menjelaskan ketidakhadiran itu karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi. Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasannya kepada DPR melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.

Dengan lima kesimpulan tersebut, polemik Lapas Cibinong belum berhenti pada soal siapa yang harus bertanggung jawab. DPR kini meminta seluruh fakta dibuka, perbedaan hasil pemeriksaan dijelaskan, dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi dijatuhkan secara proporsional.

Bagi Ditjenpas, kasus Cibinong menjadi ujian serius terhadap sistem pengawasan internal sekaligus konsistensi penegakan aturan di balik tembok pemasyarakatan.