Gerebek Sarang Sabu di Tanah Abang, Polisi Ringkus Lima Pria dan Sita 11 Paket Narkotika

Barang bukti narkoba dan peralatannya yang berhasil di sita satuan Resnarkoba polres Jakpus,foto:istimewa

Jakarta,Topikonline.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan sabu di kawasan Jati Bunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, digerebek aparat pada Minggu (26/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, lima pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan konsumsi. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang ramai beredar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Reynold, Senin (27/4/2026).

Operasi dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan penyergapan, petugas terlebih dahulu melakukan observasi untuk memastikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Hasilnya, lima pria berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto mencapai 18,57 gram.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang diduga digunakan sebagai sarana mengonsumsi sabu.

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” tegas Reynold.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti. Polisi kini tengah memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas haram tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” kata Wisnu.

Kelima terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap mereka, sementara barang bukti dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Reynold pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.