Jakarta,Topikonline.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat membongkar dugaan praktik jual beli fasilitas mewah atau yang dikenal sebagai “sel sultan” di Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur. Tiga oknum pegawai, termasuk Kepala Pengamanan Lapas, langsung dicopot dan dibebastugaskan menyusul temuan awal tim investigasi internal.
Langkah tegas ini diambil setelah mencuat dugaan adanya tawaran kamar khusus seharga Rp100 juta kepada narapidana baru pada April 2026. Kasus tersebut sontak menjadi sorotan publik dan memicu investigasi gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
“Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, Kamis (30/4/2026).
Terbongkar dari Laporan Narapidana
Dugaan praktik kotor tersebut pertama kali terungkap dari laporan warga binaan yang mengaku ditawari kamar eksklusif dengan fasilitas khusus. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihak lapas melalui penyelidikan internal.
“Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru yang ditawari kamar khusus,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi.
Temuan awal itu membuka dugaan adanya praktik ilegal yang mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.
Sanksi Berat Menanti
Kemenimipas memastikan tidak akan memberi ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kini tengah difinalisasi setelah tim kepatuhan internal mengumpulkan seluruh bukti.
“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin setelah seluruh bukti terkumpul,” tegas Rika.
Usulan sanksi berat telah diajukan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
“Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” lanjutnya.
Pemeriksaan Terus Bergulir
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memperkuat konstruksi kasus.
“Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” kata Yan.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyebut dua petugas telah lebih dulu ditarik ke kantor wilayah guna mempercepat proses klarifikasi.
“Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan,” ujarnya.
Nol Toleransi untuk Pelanggaran
Kemenimipas menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Sejak kementerian ini dibentuk pada Oktober 2024, sebanyak 774 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin, dengan 71 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
“Sesuai yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tidak ada ampun bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk petugas,” tegas Rika.
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dan berkeadilan.
Publik Diminta Terus Mengawasi
Kemenimipas juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pengawasan publik dinilai menjadi benteng penting dalam mencegah penyimpangan serupa terulang.
“Terima kasih atas kontribusi masyarakat yang telah berkolaborasi dalam melakukan pengawasan fungsi Pemasyarakatan,” pungkas Rika.
Kasus “sel sultan” di Lapas Blitar menjadi peringatan keras bahwa praktik-praktik transaksional di balik jeruji besi tidak akan ditoleransi. Kemenimipas kini ditantang untuk memastikan penegakan disiplin tidak berhenti pada pencopotan, melainkan berujung pada hukuman setimpal.












