Jakarta,Topikonline.co.id— ST Burhanuddin kembali menggebrak internal Kejaksaan Agung RI. Melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu melakukan perombakan besar-besaran dengan memutasi sejumlah pejabat strategis, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus penajaman kinerja lembaga penegak hukum tersebut di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Benar (mutasi),” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Mutasi tidak hanya menyasar posisi Kajati, tetapi juga melibatkan pejabat eselon II dan III. Rotasi ini dinilai sebagai langkah konsolidasi internal untuk memperkuat soliditas sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara di daerah.
Dari total rotasi tersebut, 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi resmi berganti. Berikut daftar pejabat yang kini mengisi jabatan strategis tersebut:
1 Dr. Abd Qohar AF — Kajati Jawa Timur
2.Dr. Sugeng Riyanta — Kajati Sulawesi Tenggara
3.Dr. Sila Haholongan — Kajati Sulawesi Selatan
4 Riono Budisantoso — Kajati Kepulauan Bangka Belitung
5.Dr. Sutikno — Kajati Jawa Barat
6.I Dewa Gede Wirajana — Kajati Riau
7.Muhibuddin — Kajati Sumatera Utara
8.Dedie Tri Hariyadi — Kajati Sumatera Barat
9.Zullikar Tanjung — Kajati Sulawesi Tengah
10.Teguh Subroto — Kajati Jawa Tengah
11.Budi Hartawan Panjaitan — Kajati Sulawesi Barat
12.Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare — Kajati Gorontalo
13.Setiawan Budi Cahyono — Kajati Bali
- 14.Saiful Bahri Siregar — Kajati Bengkulu
Perombakan ini bukan sekadar rotasi rutin. Di kalangan internal, langkah tersebut dibaca sebagai sinyal kuat adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di daerah, terutama dalam penanganan perkara korupsi, penegakan hukum strategis, serta pelayanan publik.
Pergantian serentak di 14 wilayah juga menunjukkan upaya Kejagung untuk mempercepat akselerasi program prioritas, sekaligus memastikan garis komando berjalan efektif dari pusat hingga daerah.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, langkah ST Burhanuddin ini dinilai sebagai manuver strategis untuk menjaga ritme institusi tetap agresif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan hukum ke depan.
Perombakan besar ini pun menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin berjalan di tempat—melainkan terus bergerak, berbenah, dan menekan potensi stagnasi di lini penegakan hukum nasional.












