Jakarta,Topikonline.co.id – Kabar mengejutkan datang dari tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota lainnya atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury. Selain personel Polres Tangerang Selatan, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penindakan tersebut.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Meski membenarkan penangkapan tersebut, Bareskrim Polri belum mengungkap identitas para oknum anggota maupun kronologi lengkap operasi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Penindakan terhadap oknum internal tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Redaksi akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus ini.












