BREAKING NEWS: Ribuan Ton Tin Slag Diduga Akan Dipindahkan Saat HUT RI, CIC Desak APH Bertindak

Foto: ilustrasi

Jakarta,Topikonline.co.id — Pergerakan ribuan ton tin slag atau terak timah di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, memasuki babak baru. Material yang sebelumnya tersimpan di kawasan eks Gedung Karaoke Besea, Pantai Pasir Padi, disebut akan dipindahkan secara massal ke lokasi bekas dok di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam.

Rencana tersebut memantik sorotan tajam Corruption Investigation Committee (CIC). Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung tidak tinggal diam dan meminta Satgas TC segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas serta tujuan pemindahan material tersebut.

Informasi yang dihimpun CIC menyebutkan, pemindahan material itu direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

CIC menilai pemilihan momentum tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pada hari yang sama konsentrasi masyarakat dan jajaran pemerintahan umumnya terserap dalam berbagai agenda peringatan kemerdekaan.

Dari lokasi tujuan di kawasan Ketapang yang berada di tepi sungai, material tersebut diduga akan dimuat ke tongkang untuk selanjutnya dibawa keluar dari Pulau Bangka.

Hasil penelusuran lapangan pada Kamis (13/8/2026), bahkan disebut telah menemukan sekitar 20 jumbo bag tersusun di lokasi tersebut. Sejumlah kapal juga dikabarkan telah merapat di sekitar kawasan.

Volume material yang menjadi sorotan diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.500 ton. Besarnya jumlah tersebut membuat CIC mempertanyakan alasan pemindahan apabila benar material itu hanya diperuntukkan bagi kepentingan penelitian.

Bambang menilai penelitian mengenai pemanfaatan tin slag bukan sesuatu yang baru di Bangka Belitung. Karena itu, menurut dia, seluruh proses penyimpanan, pemindahan, hingga pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan pusaran pemindahan material ini, mulai dari manajemen perusahaan pengirim hingga pengelola BUMD yang terlibat,” tegas Bambang, Sabtu (15/8/2026).

CIC juga menyatakan akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, konspirasi, atau pelanggaran tata kelola komoditas daerah.

Persoalan lain yang belum terang adalah status kepemilikan ribuan ton tin slag tersebut. Material itu bahkan mulai dijuluki sebagai komoditas milik “pemilik hantu” lantaran pihak yang secara definitif bertanggung jawab atas penguasaan dan pemanfaatannya masih menjadi tanda tanya.

Dokumen internal yang sebelumnya menjadi bahan penelusuran menyebut material tersebut berasal dari PT Bangka Tin Industry (BTI). Sementara PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), selaku BUMD Provinsi Bangka Belitung, ikut terseret dalam persoalan klaim hak penggunaan gudang yang disebut berkaitan dengan kepentingan hibah penelitian.

Namun, aspek legalitas lingkungan juga menjadi pertanyaan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 disebut telah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tersebut.

Jika benar demikian, rencana pemindahan material dalam jumlah besar menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sekadar sebagai aktivitas logistik biasa.

CIC juga mengingatkan adanya aspek keselamatan yang harus menjadi perhatian, terutama terkait potensi TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) pada material tin slag.

Menurut CIC, apabila material tersebut mengandung unsur radioaktif alam yang memerlukan pengawasan, proses pemindahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan pengawasan otoritas yang berwenang, termasuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Karena itu, CIC meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan dan pengangkutan, tetapi juga memastikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat dan pekerja benar-benar terpenuhi.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Rencana pemindahan yang disebut akan berlangsung pada momentum HUT ke-81 RI menjadi ujian tersendiri bagi transparansi tata kelola material hasil pengolahan timah di Bangka Belitung.

CIC menegaskan, jika seluruh proses memang legal dan semata-mata untuk kepentingan penelitian, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk menutup informasi mengenai asal-usul, status kepemilikan, perizinan, tujuan pemindahan, hingga pihak yang akan menerima material tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik menunggu langkah tegas aparat.

Jangan sampai ribuan ton terak timah berpindah tangan sebelum status hukumnya terang.