Dasco Pertaruhkan Jabatan: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur

Dasco saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama pimpinan DPR lainnya,,foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Pernyataan keras keluar dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama pimpinan DPR lainnya. Sikap tersebut sekaligus menjadi jawaban atas desakan masyarakat yang meminta parlemen tidak lagi menjadikan RUU Perampasan Aset sebatas target legislasi.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco.

Dasco meminta publik tidak meragukan komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi yang selama ini menjadi sorotan. Ia memastikan parlemen memiliki keseriusan untuk memenuhi tuntutan masyarakat sesuai tenggat yang telah disampaikan.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” katanya.

Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama AMPB saat menemui pimpinan DPR. Mereka juga meminta adanya konsekuensi nyata apabila tenggat 15 Desember 2026 terlewati tanpa pengesahan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menilai pimpinan DPR harus mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disampaikan. Bahkan, ia meminta pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut dituangkan secara tertulis.

AMPB juga mengingatkan akan kembali turun ke jalan pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Bagi kelompok masyarakat tersebut, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi. Mereka juga mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan penerapan hukuman maksimal bagi para koruptor.

Kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menyatakan regulasi tersebut akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Menurut dia, Desember bukan lagi sekadar target penyelesaian pembahasan. Bulan tersebut disebut telah menjadi batas waktu yang dipastikan untuk membawa RUU Perampasan Aset ke tahap pengesahan.

Urgensi regulasi itu, lanjut Habiburokhman, semakin kuat setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami revisi.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana atau integrated criminal justice system, sekaligus memberikan instrumen hukum yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Kini, bola berada di tangan DPR.

Tenggat 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal dalam kalender legislasi. Setelah pernyataan Dasco, batas waktu tersebut berubah menjadi pertaruhan terbuka atas kredibilitas dan komitmen pimpinan parlemen.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, janji DPR akan diuji lewat produk hukum yang selama ini ditunggu publik. Namun jika tenggat itu kembali terlewati, pernyataan kesiapan mundur yang disampaikan Dasco akan menjadi janji politik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.