TOPIKONLINE.CO.ID -JAKARTA– Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk memperhatikan masa berlaku dan segera melakukan perpanjangan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri melakukan analisa dan evaluasi (anev) mingguan terhadap pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor dan pengemudi di jakarta baru baru ini.
Rapat dipimpin langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin, S.I.K., M.M.
L
Anev tersebut merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi berbagai aspek pelayanan Regident kendaraan bermotor dan pengemudi, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, hingga sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Dalam evaluasi itu, Korlantas Polri menemukan masih banyak NRKB pilihan yang digunakan oleh masyarakat telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP,” kata Brigjen Pol. Komarudin.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian Korlantas Polri karena menyangkut kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Sebagai tindak lanjut, Korlantas Polri akan memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran kewilayahan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang menggunakan NRKB pilihan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut dari petugas pelayanan Regident berupa pemblokiran NRKB pilihan tersebut.
“Kami akan berikan jukrah kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis,” ucap Brigjen Pol. Komarudin, S.I.K., M.M.
Komarudin mengingatkan pemilik NRKB pilihan agar tidak mengabaikan pemberitahuan tersebut.
“Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut,” tandasnya.
Karena itu, masyarakat yang menggunakan NRKB pilihan diimbau untuk mengecek masa berlaku nomor kendaraannya dan segera melakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa jatuh tempo.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat administrasi kendaraan tetap tertib sekaligus mencegah masyarakat menghadapi persoalan akibat NRKB yang tidak lagi diperpanjang.












