Jakarta,Topikonline.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SIM memiliki sejumlah golongan berbeda. Penggolongan tersebut disesuaikan dengan jenis, kapasitas, hingga fungsi kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan mengenai golongan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM C Punya Tiga Golongan
Bagi pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
SIM C berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM C I diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Sementara SIM C II digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon wajib telah memiliki SIM C sekurang-kurangnya satu tahun. Sedangkan untuk memperoleh SIM C II, pemohon harus memiliki SIM C I minimal satu tahun.
Ada SIM Khusus Penyandang Disabilitas
Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C. Sementara SIM D I berlaku untuk kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.
SIM A untuk Kendaraan hingga 3.500 Kg
Untuk kendaraan roda empat, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk kepentingan perseorangan.
Sedangkan SIM A Umum digunakan untuk kendaraan dengan karakteristik serupa yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Kendaraan Berat Masuk Golongan SIM B
Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, berlaku golongan SIM B.
SIM B I diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Adapun SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, maupun kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai dengan ketentuan golongannya.
Penggolongan SIM tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Aturan itu dirancang untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko kendaraan yang dikendarainya.
Karena itu, pengendara perlu lebih teliti sebelum berkendara. Jangan sampai kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki.
SIM yang tepat bukan hanya soal patuh aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.












