Metro  

Dittipidnarkoba Polri Ungkap Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang

TOPIKONLINE.CO.ID -JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengiriman permen yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia.

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia dan ditujukan kepada seorang penerima bernama Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.

Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan nama tersebut diduga bukan identitas pemilik sebenarnya. Polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AJE (30), yang ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah mengambil paket dari kurir.

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai sebuah paket mencurigakan yang berasal dari Inggris. Paket tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

Sekilas, barang tersebut tampak seperti produk konsumsi biasa. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menemukan adanya kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif yang menurut keterangan penyidik termasuk narkotika golongan I.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan informasi dari Bea Cukai menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang memesan dan menerima paket tersebut.

Penyidik kemudian menelusuri jalur pengiriman hingga ke Malang. Dari penelusuran tersebut, nama Sally Hartanto turut diperiksa sebelum penyidik akhirnya mengarah kepada AJE.

Empat Kali Pemesanan

Dalam pemeriksaan, AJE disebut mengakui telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Barang yang dipesan memiliki bentuk berbeda, mulai dari permen, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, hingga paket permen yang akhirnya diamankan polisi.

Menurut keterangan penyidik, seluruh pengiriman tersebut menggunakan nama penerima yang sama, yakni Sally Hartanto.
Pola penggunaan nama penerima yang berbeda dari pemesan menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.

Polisi kini menelusuri mekanisme pemesanan, sumber barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman lintas negara tersebut.

Kepada penyidik, AJE mengaku memesan permen yang diduga mengandung THC untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum serta-merta menutup kemungkinan adanya fakta lain terkait pola pemesanan tersebut.

Barang Bukti Rp693 Juta

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen yang diduga mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.
Total kandungan THC yang diamankan disebut memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika dapat dikirim dalam bentuk yang menyerupai produk konsumsi sehari-hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan perdagangan dan pengiriman barang lintas negara.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah barang bukti. Karena itu, kandungan narkotika pada barang yang masih berstatus “diduga” tetap harus menunggu hasil pemeriksaan ilmiah serta proses hukum lebih lanjut.

Telusuri Jejak Digital

Pengungkapan kasus ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari bagaimana barang tersebut dipesan dari Inggris, situs atau platform yang digunakan, hingga siapa pihak yang mengirimkannya.

Polisi turut menyita laptop dan telepon seluler milik AJE. Kedua perangkat tersebut berpotensi menjadi sumber informasi untuk menelusuri transaksi digital, komunikasi, serta kemungkinan hubungan AJE dengan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, perkara ini belum tentu berhenti pada dugaan kepemilikan paket oleh AJE. Hasil pemeriksaan digital dan laboratorium akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah kasus tersebut hanya berkaitan dengan pemesanan untuk konsumsi pribadi atau memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi narkotika melalui perdagangan daring dan pengiriman lintas negara.