TOPIKONLINE.CO.ID — Jakarta: Ombudsman RI menyoroti tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya melalui jalur mandiri, menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ombudsman menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi perguruan tinggi mengenai pentingnya transparansi standar pelayanan publik serta penguatan pengawasan, baik di lingkungan internal kampus maupun oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan jalur mandiri merupakan kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan standar pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” tutur Nuzran dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersifat esensial. Karena itu, proses tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak calon mahasiswa untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan seleksi.
Ombudsman RI menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi dalam seleksi jalur mandiri Unsoed dan menyerahkan pembuktian materiil sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Walaupun begitu, Ombudsman pun menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, objektif, dan akuntabel.
Ombudsman juga mendukung langkah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Unsoed diminta memastikan proses belajar mengajar dan pelayanan akademik kepada mahasiswa tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Ombudsman meminta Kemdiktisaintek segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, serta standar pelayanan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme seleksi berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbebas dari konflik kepentingan.
Ombudsman pun mengimbau pimpinan perguruan tinggi memperkuat pengawasan internal serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan seleksi mahasiswa baru.
Sementara itu, masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, diminta aktif memantau informasi melalui kanal resmi perguruan tinggi dan menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan yang berlaku.
Apabila menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun Kantor Perwakilan Ombudsman RI di berbagai daerah.












