Imigrasi Amankan WN Rusia di Wamena, Diduga Salahgunakan Visa Wisata untuk Rekam Demo KNPB

warga negara Rusia berinisial AP (39) saat merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026).

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026).

Aktivitas tersebut kini didalami Imigrasi karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Visa Kunjungan Wisata yang digunakan AP saat masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan warga negara asing menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar Hendarsam di Jakarta.

Menurut dia, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan kedatangan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Ia menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta menarik mengenai intensitas perjalanan AP ke Papua. Warga negara Rusia tersebut tercatat telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan frekuensi kunjungan yang meningkat sepanjang 2024 hingga 2026.

Kepada petugas, AP mengaku memiliki ketertarikan terhadap alam dan budaya Papua. Ia juga menyebut memiliki sejumlah kenalan lokal yang dikenalnya dari kunjungan-kunjungan sebelumnya.

Dalam kunjungan terakhirnya, AP mengaku semula hendak melakukan perjalanan wisata ke sejumlah wilayah Papua, termasuk Korowai dan Wamena.

Persoalan muncul ketika AP mengakui berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut, menurut pengakuannya, akan digunakan sebagai materi konten untuk akun media sosial miliknya, antara lain Instagram dan YouTube.

Keberadaan AP dalam aksi tersebut bahkan sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.

Tak berhenti pada aktivitas perekaman, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik AP.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepada AP. Yang bersangkutan mengakui mengetahui adanya tawaran tersebut.

Temuan itu membuat Imigrasi memperluas pemeriksaan. Tidak hanya aktivitas AP saat berada di lokasi demonstrasi, petugas juga menelusuri rangkaian perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.

Hendarsam menegaskan, proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan aktivitas AP di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Imigrasi tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan alat bukti serta koordinasi dengan instansi terkait masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum maupun tindakan keimigrasian terhadap AP.

Imigrasi menegaskan keterbukaan Indonesia terhadap wisatawan asing tetap berjalan, namun keterbukaan tersebut tidak berarti membebaskan setiap orang asing melakukan aktivitas di luar tujuan izin tinggalnya.

“Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia,” pungkas Hendarsam.