Jayapura,Topikonline.co.id — Aktivitas dua warga negara (WN) Tiongkok di Papua berujung pada tindakan keimigrasian. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan pasangan suami istri berinisial YH dan NZ karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, YH diduga melakukan perburuan satwa dilindungi seperti burung kasuari dan kuskus. Aktivitas tersebut bahkan direkam dan dibuat menjadi konten untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengatakan temuan itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut.
“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Ben, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ben, YH dan NZ mengakui adanya aktivitas perburuan tersebut. Keduanya juga menerangkan bahwa foto dan video yang dibuat dimaksudkan untuk dibagikan melalui media sosial.
Dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui YH dan NZ masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
YH diketahui berprofesi sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, khususnya telepon seluler dan komputer, di Tiongkok. Ia mengaku telah sekitar 10 kali datang ke Indonesia sejak 2023 dengan alasan berlibur dan mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Papua, seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Namun, aktivitas YH di Indonesia tidak berhenti pada kegiatan wisata. Ia juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin untuk mempromosikan sekaligus menjual sejumlah produk yang dibawanya dari Tiongkok, di antaranya sampo dan minyak ikan.
Sementara itu, NZ mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengatakan kedatangannya ke Jayapura hanya untuk mengikuti suaminya.
NZ juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh YH.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jayapura memastikan keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ben menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat maupun keamanan wilayah.
“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pengawasan yang lebih optimal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah meningkatnya mobilitas orang asing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai posisi geografis Indonesia membuat pengawasan keimigrasian memiliki tantangan yang tidak ringan.
Menurutnya, Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas dengan ribuan titik masuk potensial, baik melalui jalur udara maupun laut, ditambah kawasan perbatasan darat yang membutuhkan pengawasan berlapis.
“Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, tantangan tersebut membuat fungsi Imigrasi tidak lagi sebatas mengurusi administrasi keluar-masuk orang asing.
“Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” pungkasnya.
Kasus dua WN Tiongkok tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan persoalan izin tinggal. Aktivitas mereka di wilayah Indonesia juga menjadi bagian penting dalam pengawasan, terlebih ketika menyentuh dugaan penyalahgunaan izin, perdagangan melalui media sosial hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan perburuan satwa dilindungi.
Kini, proses terhadap YH dan NZ berada di tangan Kantor Imigrasi Jayapura untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












