Medan,Topikonline.co.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas jangkauan pelayanan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara dan mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Kamis (20/8/2026).
Langkah tersebut menegaskan arah baru pelayanan keimigrasian: tidak sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendekatkan layanan ke titik-titik aktivitas publik sekaligus memperkuat pengawasan hingga ke tingkat desa.

Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di Deli Park Medan, Cambridge City Mall Medan, dan Irian Mall Kisaran. Kehadirannya di pusat perbelanjaan diharapkan memangkas jarak masyarakat terhadap layanan keimigrasian, mulai dari pelayanan paspor hingga izin tinggal.
Dengan lokasi yang lebih mudah dijangkau, fasilitas yang modern dan nyaman, serta waktu pelayanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan, masyarakat mendapat alternatif layanan tanpa harus selalu mendatangi kantor imigrasi.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.
Namun, penguatan pelayanan tidak berhenti di kawasan perkotaan. Di sisi lain, Kemenimipas memperluas jangkauan perlindungan masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Dalam kegiatan tersebut, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi serta mengukuhkan 53 PIMPASA. Mereka diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, membangun koordinasi dan melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di tengah masyarakat.

Peran tersebut menjadi penting, terutama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang kerap menyasar masyarakat melalui berbagai modus perekrutan dan keberangkatan ke luar negeri.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4, yakni penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa sebagai langkah pencegahan TPPO dan TPPM.
Sementara itu, kehadiran Immigration Lounge menjadi bagian dari Program Aksi Nomor 1 yang menitikberatkan pada penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan dan akuntabel.
Di balik ekspansi layanan tersebut, Agus mengingatkan jajaran Imigrasi agar tidak terjebak pada orientasi kecepatan semata. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun di atas fondasi integritas dan akuntabilitas.
Kepercayaan masyarakat, kata dia, tidak akan lahir hanya dari gedung pelayanan yang nyaman atau sistem digital yang modern. Kepercayaan harus dibuktikan melalui perilaku aparatur yang profesional, bersih dan benar-benar menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Pesan itu juga ditujukan kepada 53 PIMPASA yang baru dikukuhkan. Mereka diminta tidak sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi mampu menjadi representasi negara yang hadir, mendengar dan melindungi masyarakat di tingkat desa.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” tegas Agus.
Ia juga meminta Immigration Lounge dioptimalkan sebagai wajah baru pelayanan keimigrasian yang humanis dan profesional.
“Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” lanjutnya.
Penguatan dua sisi tersebut—pelayanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat dan perlindungan hingga pelosok desa—menunjukkan bahwa reformasi pelayanan keimigrasian tidak hanya berbicara tentang digitalisasi.
Lebih dari itu, Kemenimipas berupaya membangun sistem yang mampu melayani sekaligus melindungi: memberikan akses dokumen keimigrasian yang semakin mudah kepada masyarakat, sembari memperkuat deteksi dini terhadap praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia dan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Dengan demikian, kehadiran Immigration Lounge dan Desa Binaan Imigrasi menjadi dua ujung dari satu kebijakan: mendekatkan negara kepada masyarakat tanpa mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.












