Empat WNA Diciduk di Canggu, Tiga Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Satu Overstay 402 Hari

Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” dengan melibatkan sejumlah instansi diantaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, serta Polres Denpasar.Foto:ist/TPK

Badung,Topikonline.co.id – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali membongkar dugaan pelanggaran izin tinggal. Empat WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.

Razia tersebut digelar dalam Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” dengan melibatkan sejumlah instansi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, tiga WNA diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam.

Ketiganya terdiri dari seorang warga Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua warga Rusia berinisial EZM dan AA. EZM diketahui menggunakan VOA, sedangkan AA memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ,” ujar Novyandri.

Tak hanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga Nigeria berinisial PGA. Ia diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Keempat WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan status izin tinggal serta kelengkapan dokumen keimigrasiannya.

Operasi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, serta Polres Denpasar.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap WNA bukan sekadar tindakan penindakan. Menurut dia, setiap izin tinggal yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat maupun wisatawan di Bali, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”