Temuan Ombudsman Berujung Penonaktifan, 5 Pejabat Lapas Cibinong Diperiksa

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan didampingi Dirjenpas Mashudi saat meninjau langsung Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).Foto:ist/TPK

Bogor,Topikonline.co.id— Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan dalam pengawasan Ombudsman.

Penonaktifan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan saat meninjau langsung Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

“Hari ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Kami akan melakukan pemeriksaan,” kata Rudi dalam konferensi pers.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Langkah tersebut diambil setelah Rudi mendapat mandat khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin investigasi dan mengusut fakta di balik temuan Ombudsman.

Salah satu hal yang kini menjadi sorotan tim investigasi adalah adanya perbedaan antara kondisi yang terekam dalam dokumentasi sebelumnya dengan kondisi saat pemeriksaan dilakukan.

Rudi menyebut sejumlah barang dan perlengkapan yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi kini tidak ditemukan di lokasi.

“Saya juga langsung melihat ada perbedaan. Foto, barang-barang, perlengkapan TV, kulkas, semuanya yang disebutkan itu menjadi sasaran pemeriksaan kita,” ujarnya.

Bukan sekadar mencari keberadaan barang, tim investigasi juga akan menelusuri siapa yang memindahkan, ke mana barang tersebut dipindahkan, serta atas dasar kewenangan apa pemindahan dilakukan.

“Kok sekarang tidak ada? Sekarang ada siapa yang memindahkan? Tentu orang-orang lapas harus bertanggung jawab, kenapa dipindahkan,” tegas Rudi.

Menurutnya, setiap perubahan kondisi maupun pemindahan barang yang berkaitan dengan objek pemeriksaan akan ditelusuri secara menyeluruh.

Rudi menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi internal. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenimipas memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

“Semua akan kita selidiki. Itu kewenangan kami dan urusan internal. Arahan Pak Menteri cukup jelas dan kuat komitmennya. Kalau ada yang melanggar, kita tindak,” katanya.

Ia menegaskan Kemenimipas memiliki mekanisme kode etik dan ketentuan disiplin ASN untuk menindak aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman disiplin,” ujar Rudi.

Pemeriksaan juga akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kewajiban dan larangan bagi ASN.

Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi langkah awal untuk membongkar secara utuh persoalan di Lapas Cibinong. Kini bola berada di tangan tim pemeriksa: memastikan fakta, menelusuri tanggung jawab, dan menentukan apakah ada pelanggaran yang harus berujung pada sanksi.