Ditjenpas Perintahkan Bongkar Fasilitas Tak Sesuai, Mashudi: Antarblok Warga Binaan Harus Setara

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi meminta kepada Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan membongkar fasilitas yang tidak sesuai perencanaan maupun ketentuan., Selasa (29/9).Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan internal. Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan diminta membongkar fasilitas yang tidak sesuai perencanaan maupun ketentuan.

Instruksi tegas itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi kepada jajaran Pemasyarakatan, Selasa (29/9).

“Lakukan pemeriksaan ke seluruh Kanwil dan UPT. Apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai, segera bongkar dan tindaklanjuti. Antarblok Warga Binaan harus sama. Maka, setarakan seluruhnya,” tegas Mashudi.

Perintah tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola sekaligus penguatan integritas di lingkungan Pemasyarakatan. Setiap temuan diminta tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai asas Pemasyarakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan terhadap UPT juga diperkuat melalui pengecekan dan operasi gabungan di sejumlah satuan kerja. Jajaran diminta memastikan informasi yang beredar, termasuk di media sosial, diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Jaga integritas, jaga kekompakan. Mari kita benahi Pemasyarakatan bersama,” ujar Mashudi.

Di tengah penguatan pengawasan, Mashudi meminta program pembinaan yang telah berjalan tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Program UMKM dan ketahanan pangan, antara lain, harus terus dilaksanakan sesuai 15 Program Aksi Kemenimipas.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap pemberian remisi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Warga Binaan.

Mashudi mengingatkan agar pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada rekam medis dan hasil pemeriksaan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama bagi Warga Binaan yang mengalami penyakit berat, penyakit yang tidak dapat disembuhkan, penyakit yang berpotensi mengancam nyawa, maupun kondisi yang membutuhkan perawatan lanjutan.

Jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga diminta terus mengoptimalkan perannya dan memastikan keberadaan Pemasyarakatan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Senada dengan Mashudi, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan meminta seluruh jajaran menjadikan berbagai sorotan terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai momentum untuk mengevaluasi sekaligus membenahi tata kelola.

“Kita harus mempertanggungjawabkan integritas kita dan memperbaiki tata kelola proses perawatan, pembinaan, dan pembekalan Warga Binaan sesuai peraturan,” tegas Rudi.

Rudi juga menyoroti keberadaan fasilitas yang tidak tercantum dalam perencanaan. Jika ditemukan, fasilitas tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengawasan juga perlu diperkuat terhadap berbagai proses Pemasyarakatan, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), koperasi, warung telekomunikasi, hingga pemberian remisi.

Menurut Rudi, laporan dan informasi yang disampaikan jajaran harus benar-benar menggambarkan kondisi faktual, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Kita harus menyampaikan laporan dan informasi yang sebenarnya. Mari kita berubah sebelum orang lain yang mengubah kita,” pesan Rudi.

Penguatan pengawasan ini berlangsung setelah Ditjenpas melakukan pemeriksaan menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemeriksaan tersebut melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Bagian Barang Milik Negara, serta Itjen Kemenimipas.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya membenahi penyelenggaraan Pemasyarakatan agar berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

Pesan yang kini ditegaskan kepada seluruh jajaran cukup jelas: setiap fasilitas, pelayanan, pembinaan, maupun proses administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pembenahan tidak cukup dilakukan ketika masalah sudah menjadi sorotan. Pengawasan internal dituntut mampu menemukan persoalan lebih awal, menindaklanjutinya secara terbuka, dan memastikan standar pelayanan berlaku setara bagi seluruh Warga Binaan.

Dengan demikian, agenda penguatan integritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar terlihat dalam tata kelola Pemasyarakatan sehari-hari.