Palembang,Topikonline.co.id– Komitmen pemberantasan korupsi kembali diuji di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan/atau suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026). Dua pihak yang diamankan yakni KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anak kandungnya.
Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek, berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi yang bernilai kontrak Rp7 miliar. Proyek tersebut bersumber dari anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, dana Rp1,6 miliar itu diduga kuat berasal dari proyek irigasi Ataran Air Lemutu. Penyidik mendalami indikasi adanya praktik “uang pelicin” dalam proses pencairan anggaran.

Jika terbukti, perkara ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan dugaan korupsi yang menyentuh fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif daerah.
Tak berhenti pada penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, turut digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan itu diduga dibeli menggunakan uang hasil penerimaan sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen, telepon genggam, dan surat-surat penting yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
“Kejati Sumsel telah memeriksa 10 saksi dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Proses hukum masih berjalan dan akan terus kami sampaikan perkembangannya kepada publik,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Muara Enim. Proyek irigasi Ataran Air Lemutu bukan sekadar proyek fisik bernilai miliaran rupiah, melainkan infrastruktur vital bagi sektor pertanian di Kecamatan Tanjung Agung.
Dugaan praktik suap dalam proyek yang menyangkut hajat hidup petani memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan anggaran daerah. Di tengah harapan peningkatan produktivitas pertanian, justru muncul indikasi permainan anggaran di balik meja.
Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Publik kini menunggu, apakah penyidikan ini akan berhenti pada dua nama atau membuka babak baru dalam tata kelola proyek daerah di Muara Enim.










