Jakarta – Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Pranoto hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Padahal, Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) ini sudah menjalani persidangan pertama dan akan menjalani persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (2/11).
Terdakwa Bong Pranoto menjadi pesakitan di pengadilan setelah penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Selain itu, alumni Fakultas Teknik jurusan mesin Universitas Trisakti angkatan 1994 ini juga diketahui terjerat dua kasus yang berbeda di Bareskrim Polri.
“Bebasnya Bong Pranoto berkeliaran meski sudah terdakwa adalah preseden buruk kinerja penegak hukum. Ini sangat berpotensi merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah,” terang Ketua Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkaddm) Erman Umar, ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/11).
“Di penyidikan, penuntutan sampai persidangan kedua terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Apa Bong Pranoto pakai jaminan uang besar sampai penyidik tak keberatan untuk memutuskan membiarkan Bong bebas berkeliaran,” sambungnya keheranan.
Untuk diketahui, penetapan Bong sebagai tersangka sudah ditegaskan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.
Dijelaskan Erman, cara dan kinerja penegak hukum dalam kasus Bong Pranoto ini sangat berpotensi merusak iklim dunia usaha dan investasi yang digaungkan pemerintah. Pasalnya, upaya pemerintah untuk membangun dunia usaha dan investasi yang sehat tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Apalagi, sambung Erman, pencurian yang dilakukan oleh Bong adalah tindakan penipuan dalam dunia usaha dan sangat tercela.
“Bagaimana bisa memercayai seorang pengusaha dengan gaya berbisnis memakai cara-cara tidak beradab dan menipu seperti itu,” tukas Erman.
Dikatakan, Komisi Yudisial (KY) harus terus mengawasi jalannya persidangan Bong Pranoto di PN Tangerang Kota. Ini untuk mencegah jalannya persidangan dibelokkan tak mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kita tidak mempermasalahnya majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa. Tapi kami meminta jalannya persidangan tetap ditegakkan secara jujur dan terbuka sesuai aturan,” tegas Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).