Jakarta,Topikonline.co.id– Polda Metro Jaya memulangkan 101 orang yang sebelumnya sempat dimintai keterangan usai rangkaian aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Jumat (1/5/2026) malam. Seluruhnya telah kembali ke rumah masing-masing setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan pemulangan dilakukan sesuai prosedur. Mereka dijemput oleh keluarga dan mendapat pendampingan hukum dari LBH Jakarta.
“Benar, 101 orang yang semalam dimintai keterangan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dijemput keluarga dan dalam pendampingan LBH Jakarta. Mereka bukan merupakan bagian dari serikat buruh yang menyampaikan aspirasi,” ujar Budi, Sabtu (2/5/2026).
Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Polda Metro Jaya masih mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan, termasuk selebaran dan dokumen yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tertentu.
“Barang yang ditemukan, termasuk selebaran dan rencana aksi, masih didalami Satgas Gakkum. Pendalaman ini untuk melihat keterkaitannya dengan kelompok yang mencoba mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Budi menekankan, proses pendalaman dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menunggu hasil pendalaman secara utuh. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menjaga situasi Jakarta aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa kepolisian tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi penyampaian aspirasi yang diikuti gabungan elemen buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI berlangsung hingga pukul 17.30 WIB dalam situasi kondusif.
“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Langkah cepat Polda Metro Jaya memulangkan para peserta yang dimintai keterangan menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak-hak sipil. Di sisi lain, pendalaman yang masih berlangsung menjadi sinyal tegas bahwa setiap upaya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












