Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Haji Non Prosedural, 23 WNI Ditunda Berangkat ke Jeddah

Ilustrasi keberangkatan,Foto:istimewa

Tangerang,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya keberangkatan calon jemaah haji non prosedural. Sebanyak 23 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya saat hendak terbang ke Jeddah, Arab Saudi, melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (1/5) dini hari.

Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan itu dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Namun, petugas Imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan keterangan yang disampaikan para calon penumpang.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa seluruh rombongan berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

“Satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural,” demikian hasil pemeriksaan petugas.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta unsur Kepolisian. Hasilnya, keberangkatan seluruh rombongan resmi ditunda.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik haji ilegal yang sarat risiko.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih.

Sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci melalui jalur non prosedural.

Pengawasan diperketat melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemanfaatan Passenger Analysis Unit (PAU), serta penguatan sinergi antarinstansi guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran Imigrasi diinstruksikan meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” tegas Hendarsam.

Ia memastikan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai wujud nyata pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. Selain menjamin keamanan dan kenyamanan, jalur resmi juga memberikan perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci.