173.706 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Direktur jenderal pemasyarakatan menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang dilakukan dalam upacara peringatan kemerdekaan. Di saat bersamaan, penyerahan RU dan PMPU juga digelar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.Foto:ist

Tangerang,Topikonline.co.id — HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tak sekadar menjadi perayaan nasional. Bagi 173.706 narapidana dan 1.085 Anak Binaan, 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk membuka lembaran baru setelah menjalani proses pembinaan di balik jeruji.

Pemerintah memberikan Remisi Umum (RU) kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan pada peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).

Penyerahan secara simbolis dilakukan dalam upacara peringatan kemerdekaan. Di saat bersamaan, penyerahan RU dan PMPU juga digelar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pijakan utama.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.

Dari total penerima RU, sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I, sehingga masih harus menjalani sisa masa pidananya. Sementara 3.563 narapidana menerima RU II, yang berarti langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih melanjutkan masa pembinaan. Sedangkan 28 Anak Binaan menerima PMPU II dan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara sebanyak 18.222 narapidana, disusul Jawa Timur dengan 14.673 narapidana.

Sementara untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 94 Anak Binaan, kemudian Jawa Barat sebanyak 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur sebanyak 85 Anak Binaan.

Agus mengatakan, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Disiplin, peningkatan kualitas diri, serta keaktifan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian harus menjadi bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Remisi, kata dia, harus dimaknai sebagai kepercayaan sekaligus tanggung jawab. Setelah bebas, warga binaan diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

Bagi Anak Binaan, pemerintah memberikan perhatian yang lebih khusus. PMPU tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki masa depan.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” kata Agus.

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meminta para penerima remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan negara.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.

Di balik kebijakan remisi tersebut, terdapat pula dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RU dan PMPU 2026 diproyeksikan menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358.922.115.000.

Angka tersebut menunjukkan bahwa remisi tidak hanya memiliki dimensi pembinaan dan kemanusiaan, tetapi juga memberikan dampak fiskal terhadap pembiayaan pemasyarakatan.

Namun, pemerintah kembali menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Mereka merupakan narapidana yang secara sukarela kembali ke Lapas serta membantu proses perbantuan dan pemulihan setelah bencana banjir Sumatra pada 2025.

Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus menegaskan, kebijakan tersebut lahir dari pertimbangan kemanusiaan sekaligus kebutuhan menjaga keselamatan dan keamanan di tengah situasi bencana.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujarnya.

“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas,” sambungnya.

Momentum kemerdekaan akhirnya tak berhenti pada seremoni pengibaran Merah Putih. Bagi ribuan warga binaan, 17 Agustus menjadi pengingat bahwa pembinaan harus berujung pada perubahan—dan bagi mereka yang memperoleh kebebasan, kemerdekaan sejati kini diuji di luar tembok pemasyarakatan.