Hukum  

Hakim PN Manado Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim PT Sulut

Marlina Moha, kasusnya dimenangkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Manado, Sugiyanto pada Senin (23/10) akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perkara banding atas terdakwa Marlina Moha Siahaan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan Sugiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aditya Anugrah Moha (AAM), tersangka dalam kasus ini.

“Hakim Sugiyanto ‎diperiksa karena penyidik ingin mendalami proses sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri sebelum terdakwa (Marlina Moha) memutuskan banding,” ucap Febri, Senin (23/10).

Marlina Moha, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Sulut akhirnya dibebaskan. Namun di balik pembebasan itu terdapat aksi suap yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sulut.

Tim Penyidik KPK sudah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kasus ini. Para saksi tersebut merupakan para perangkat pengadilan baik di Pengadilan Negeri Manado maupun di Pengadilan Tinggi Manado.

Pada Kamis (18/10) lalu, tim penyidik memeriksa enam saksi yakni ‎‎Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS (Marlina Moha Siahaan) dan Penasihat hukum.

Menurut Febri, mereka diperiksa untuk menggali mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan (MMS) di Pengadilan Negeri Manado.

Kasus tersebut bermula dari Malina Moha yang diproses hukum dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Manado atas perkara‎ korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.

Atas putusan itu, Marlina Moha lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Rupanya Marlina ingin mempengaruhi hakim agar ia dibebaskan. Untuk itu, Aditya Anugrah Moha, anak dari Marlina Moha menyuap Ketua PT Manado, ‎Sudiwardono.

Aditya Anugrah Moha akhirnya ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat. Kemudian, KPK menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan