Aktual dan Terpercaya
Indeks
Hukum  

Erwin Kallo Kritisi Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Yang Dinilai Timbulkan Masalah Baru

Jakarta – Pengamat Hukum Properti Erwin Kallo mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 16/SE/2018 Tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun.

Kritik tersebut disampaikan oleh Erwin lewat unggahan videonya pada erwinkallonews.com.  “Edaran tersebut tidak dibuat berdasarkan kajian yang komprehensif dari Tim Gubernur. Sehingga surat edaran ini dikhawatirkan malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya, pada video tersebut.

“Pada poin 1 A, lanjut Erwin, dikatakan larangan pemutusan utilitas air dan listrik yang menjadi sangsi keterlambatan pembayaran iuran IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). Artinya, listrik dan air tidak akan diputus walaupun tidak bayar IPL,” kata Erwin.

Ia mengatakan, hal tersebut dapat menjadi senjata bagi penghuni rusun untuk tidak membayar kewajibannya sebagai penghuni.

Menurut Erwin, pada rusun terdapat kepemilikan bersama dan kepemilikan perorangan. Kepemilikan bersama tersebut dikelola perhimpunan penghuni yang menjadi hak bersama. “Seperti koridor, listrik, air dan kolam renang. Ini yang dikenakan IPL atau service charge,” jelasnya.

“Kalau landed house, listrik itu dialirkan langsung dari PLN sampai kerumah. Kalau di rusun listrik masuk ke gardu baru dialirkan lewat kabel-kabel ke masing-masing unit yang ada dalam rusun,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, disitu ada perawatan yang menimbulkan biaya. Sehingga ada biaya perawatan.

“Kalau Pak Anies memicu orang untuk tidak bayar service charge, pertanyaannya dia mau masuk kedalam unitnya menggunakan apa? Kecuali penghuni mau naik tali kayak tarsan. Pastinya penghuni akan naik lift, yang listriknya dibayar menggunakan IPL. Karena kebersihan juga dibayar menggunakan IPL termasuk parkir,” ungkap Erwin.

Erwin juga mengatakan, jangan berbuat sesuatu yang dapat menjadi problem baru. “Karena masalah sanksi itu harus efektif. Yang paling efektif itu ulilitasnya,” tandasnya.

“Kan biaya service charge itu untuk merawat, membayar gaji pegawai, petugas kebersihan sampai satpam, juga pegawai maintenance. Kalau 1 sampai dua orang tidak membayar, asas keadilannya dimana,?” sambungnya.

Untuk itu Erwin mengimbau Anies Baswedan agar mencabut edaran tersebut. “Jangan malu untuk membuat sesuatu kebenaran,” pungkasnya. (ferry)

Tinggalkan Balasan